Press "Enter" to skip to content

Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Menangkap 11 Paket Shabu

BUKITTINGGI – Pada hari Rabu (29/3/2023) pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, di Kelurahan Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan penangkapan Narkoba jenis Shabu tersebut yang penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, dan yang ditangkap tersebut sebanyak 2(dua) orang masing- masing Laki-laki berinisial MS (41), dan Perempuan berinisial EW (49), penangkapan ini sesuai dengan informasi yang di terima dari masyarakat oleh jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.

Menurut AKP Syafri, dari tersangka ditemukan dan berhasil disita berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (Satu) buah paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah kotak warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (Satu) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit HP merk redmi wearna merah, 1 (Satu) unit Hp Samsung kecil warna hitam, dan 1 (Satu) buah hp Samsung galaxy warna putih, kemudian kedua tersangka MS dan EW serta seluruhnya barang bukti dimaksud dibawa ke Polresta Bukittinggi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka MS dan EW dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian AKP Syafri, S.H mengahirinya. (*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.