Bukittinggi. Dalam meningkatkan disiplin masyarakat di Pandemi Covid-19 saat ini, maka jajaran Polres Bukittinggi, TNI dari Kodim 0304 Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi, pada hari Selasa tanggal (29/6) pukul 10.00 Wib, melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi Yustisi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan peningkatan disiplin masyarakat, dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19), khususnya diwilayah hukum Polres Bukittinggi.
Kegiatan operasi Yustisi tersebut dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Bukittinggi Iptu Asril, Personil Polres Bukittinggi, Personil Kodim 0304/Agam, Personil Sat Pol PP Kota Bukittinggi.
Menurut Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno, SIK, bahwa sasaran kegiatan operasi Yustisi gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi, dan setelah para pelanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Terhadap pelanggar diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu para pelanggar Prokes yang belum di Vaksin langsung dibawa ke Gerai Vaksin Presisi Polres Bukittinggi untuk dilakukan Vaksin gratis, dan Gerai Vaksin ini adalah s bagai Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri.
(Humas ResBkt)
Be First to Comment