Press "Enter" to skip to content

Penyerahan Anak Berhadapan Hukum Perkara Penganiayaan Secara Bersama-sama

Jumat, 13 November 2020

Bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi,Kasat Reskrim beserta Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menyerahkan 1 orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah  anak berhadapan hukum berinisial BS (16) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, sedangkan 4 orang tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU. Anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody menambahkan bahwa melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar.

Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal nya 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 Kuhp. (HumasResBkt)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.