Di suasana pandemik Covid-19 ini, masih ada saja orang-orang yang tidak bertanggungjawab bermain-main dengan Narkoba.
Maka mendengar informasi tersebut, jajaran Polsek IV Koto Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan tentang perihal tersebut pada hari Minggu tanggal (10/5/2020), sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH, didampingi Kapolsek IV Koto Iptu Dedi Kurnia, menjelaskan bahwa benar Polsek IV Koto bersama dengan Tim Cobra Polres Bukit Tinggi telah mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku tindak pidana narkotika, dan sebagai pelakunya berinisial JM (23). Kronologis kejadiannya awal mula kejadian anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan telfon dari personil Polsek IV Koto bahwa telah diamankan seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja, selanjutnya tersangka JM diperintahkan untuk dibawa ke mako Polres Bukittinggi. Sesampai di mako Polres Bukittinggi tersangka JM langsung diinterogasi untuk lebih mengetahui tentang kronologis kejadian tertangkapnya JM oleh Polsek IV Koto, maka pada saat itu diketahui bahwa JM telah memiliki narkotika diduga jenis ganja yang disimpan tersangka didalam kantong celana sebelah kiri samping yang dipakai tersangka, dihadapan saksi tersangka JM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas kejadian ini dari tersangka JM berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja, dan 1 (satu) helai celana pendek warna loreng abu-abu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka JM dipersabgkakan melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Kasat Resnarkoba mengahirinya. (Humas ResBkt)
Be First to Comment