Press "Enter" to skip to content

COBRA POLRES BUKITTINGGI MEMATOK PENGEDAR NARKOBA

Dalam suasana pemerintah bersama masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pencegahan Covid-19, masih juga ada oknum masyarakat mengambil keuntungan dengan cara menjual narkoba. Itulah yang terjadi pada hari Kamis tanggal (2/4/2020), s/Tim Cobra Polres Bukittinggi telah mematok dengan cara mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku tindak pidana naekotika.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal CAN, SH, membenarkan pada hari Kamis tanggal (2/4/2020) sekira pukul 17.30 wib, Tim Cobra Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial SS (36).
Adapun Kronologis kejadian dan Penangkapan adalah
Awal mula kejadian Tim cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Syech Ibrahim Musa Kelurahan ATTS Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, setelah itu Tim Cobra langsung mengamankan tersangka SS, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat di lakukan penggeladahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang terletak diatas jalan tidak jauh dari tersangka berdiri, dan diakui tersangka bahwa tersangka sendiri yang menjatuhkan pada saat tersangka diamankan, kemudian tersangka mengakui juga bahwa masih ada menyimpan narkotika lainnya di rumahnya kemudian Tim Cobra langsung menuju rumah tersangka yang berada tidak jauh dari tersangka di amankan, setelah itu dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal tersangka yang di saksikan oleh masyarakat setempat dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna Pink yang terletak di kamar tersangka dan setelah diperiksa didalam kotak tersebut terdapat 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening, 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang terletak di ats rak TV di dalam kamar tersangka, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol warna biru beserta pirek kaca, 3 (tiga) pack kertas paper warna orange, 2 (dua) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka SS, dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka SS sendiri, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perkara yang dilakukan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Nofrizal Can, SH mengahirinya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.