Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si telah menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Memerintahkan pada Kasatker/Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, Sabhara, Lantas, dan sebagainya), untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso,Sik, MH, menjelaskan bahwa untuk menindak lanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut, maka Polres Bukittinggi akan melaksanakan Penyemprotan disinfektan tersebut di wilayah hukum Polres Bukittinggi bersama-sama dengan unsur Forkopimda Kota Bukittinggi.
Kegiatan penyemprotan ini akan kita laksanakan besok hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, penyemprotan dengan water Cannon Polri, dan juga mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kota Bukittinggi.
Menurut Kapolres bahwa tujuan Penyemprotan disinfektan secara massal ini adalah bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona, demikian Kapolres mengahirinya.
Be First to Comment