Jum’at, 27/03/2020
Polri sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, maka Polres Bukittinggi bersama Ketua Da’i Kota Bukittinggi melakukan Sosialisasi Maklumat Majelis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi, dengan tujuan agar masyarakat dapat dengan cepat mengetahui isi maklumat tersebut.
Maklumat MUI Kota Bukittinggi bernomor : 01/maklumat-MUIBKT/III/2020 tersebut memutuskan :
1. Tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at dan meminta jamaah untuk menggantinya dengan salat dzuhur di rumah masing-masing
2. tidak menyelenggarakan salat fardhu berjamaah di masjid/surau/mushola dan melaksanakannya di rumah masing-masing
3. tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan jamaah di masjid/surau/mushola
4. menghimbau tetap mengumandangkan adzan pada 5 waktu Shalat dengan menambahkan di akhir adzan dengan Lafaz Shallu Fii Buyuutikum
5. menghimbau seluruh umat Islam untuk membaca doa Qunut Nazi’lah pada setiap salat fardhu
6. menghimbau kepada da’i dan mubaligh Untuk menghentikan seluruh aktivitas dakwah yang menghimpun jamaah
7. maklumat ini berlaku sampai kondisi ini berakhir dengan dikeluarkannya maklumat MUI Kota Bukittinggi berikutnya.
Sosialisai Maklumat tersebut menggunakan Mobil Penerangan Dalmas Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbo Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H menjelaskan kegiatan sosialisasi ini disampaikan kepada Masyarakat agar masyarakat memahami Maklumat yang di Keluarkan MUI Kota Bukittinggi tersebut.
Didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak, S.H, sosialisai Maklumat MUI disampaikan oleh Himpunan Ketua Da’i Kota Bukittinggi Bapak Rahmadhan Tk. Rajo Kayo, Rombongan Kendaraan Sosialisasi dari Kediaman Walikota Bukittinggi bergerak mengelilingi Kota Bukittinggi, terang Waka Polres Bukittinggi mengakiri.
Be First to Comment