Pihak Kepolisian RI bekerjasama dengan stake holder yang ada di seluruh wilayah RI terus berusaha melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Hari ini Kamis, (26/03/2020)
Polres Bukittinggi melalui Polsek IV Koto bersama unsur terkait Kecamatan IV Koto terus Bekerja tanpa henti, termasuk hari ini sekitar pukul 09.00 wib jajaran Polsek IV Koto bersama dengan Koramil IV Koto telah berhasil menghentikan rencana pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah Kecamatan Koto Tuo, Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kapolsek IV Koto Iptu Dedi Kurnia membenarkan tindakan Kepolisan tersebut, bahwa benar hari ini jajarannya telah berhasil menghentikan rencana resepsi pernikahan di wilayah hukumnya. Menurut Kapolsek bahwa ini dilakukan untuk mencegah dan antisipasi berkembangnya penyebaran virus Covid-19 di wilaya Kecamatan IV Koto, sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dan pada saat penundaan resepsi pernikahan tersebut pihak masyarakat menerima dengan baik pelarangan tersebut, dan Kapolsek mengapresiasi kepatuhan masyarakat dimaksud, dan Iptu Dedi Kurnia terus menghimbau dan mengajak masyarakat agar tetap untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), dan mematuhi Maklumat Kapolri dimaksud. samamenjelaskan kegiatan pencegahan akan terus kita laksanakan bersama Forkopimda, kami juga menghimbau kepada Masyarakat untuk mematuhi Ketentuan Pemerintah terkait Virus Covid-19 ini.
Kapolsek memohon kerjasama seluruh pihak dan warga agar mematuhi setiap intruksi atau Himbauan yang telah dilakukan Personil Polri di Lapangan demi keselamatan kita bersama, demikian Iptu Dedi Kurnia mengahirinya. (Humas ResBkt).
Be First to Comment