Press "Enter" to skip to content

TIM COBRA POLRES BUKITTINGGI TETAP MENYIKAT PEMAIN NARKKOBA TANPA AMPUN

Mengharapkan mendapatkan uang banyak tanpa memeras keringat, dengan usaha yang tidak halal, maka seseorang dapat mudah tergiur dengan kegiatan tersebut tanpa memikirkan resiko dan efek akibat pekerjaan haram tersbut. Tanpa disadarinya bahwa penegak hukum tetap mengintai serta membuntuti usaha haram tersebut. Seperti pada hari Selasa tanggal (25/2/2020), Tim Cobra Polres Bukittinggi telah mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika. Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba bersama tim Cobra pada hari Selasa tanggal (25/2/2020) pukul 16.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Narkoba. Adapun inisial pelaku tersebut adalah IS (38), dan ianya IS ditangkap di  Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi – Sumbar. Kasat Resnarkoba memaparkan kronologis  penangkapan pelaku IS, bahw awal mula kejadian anggota Tim Cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Saudin Jambek Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan  penangkapan terhadap tersangka IS yang dicurigai sedang berada di sebuah rumah yang berada di sebuah rumah, dan  kemudian mengamankan tersangka IS, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat di lakukan penggeladahan terhadap tersangka,  dan di temukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic bening yang terletak diatas lantai kamar tersangka, dan ditemukan kotak HP merk Vivo v15 warna putih, kemudian diperiksa dan berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) beserta pirek kaca, kemudian terhadap barang bukti tersebut didepan saksi masyarakat di tanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka IS dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, ungkap Akp Nofrizal Can, SH. (Humas ResBkt)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.