Press "Enter" to skip to content

INOVASI PELAYANAN SATPAS SAT LANTAS POLRES BUKITTINGGI

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Rabu, 19/02/2020 ada kejadian tak terduga terjadi di ruangan SIM Satpas Polres Bukittinggi, Bripka Flora mengusir seluruh personil Laki-laki yang ada berada diruangan Produksi SIM Satpas Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. M. Rizky Cholid, Sik, membenarkan kejadian pengusiran tersebut setelah ditelusuri ternyata penyebab Bripka Flora Mengusir personil Polki dikarena adanya seorang Akhwat (panggilan kepada saudara perempuan dalam Agama Islam) yang akan melaksanakan pengambilan Foto di ruangan Pembuatan Surat Izin Mengemudi hal ini dilakukan untuk menghormati serta memberikan kenyamanan.

Kegiatan seperti ini akan terus kami lanjutkan dan diterapkan pada setiap Satuan yang mengembang Fungsi Pelayanan untuk memberikan kenyamanan kepada Masyarakat yang akan mengurus Dokumen Penting di Polres Bukittinggi, ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.