Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Karena mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Oleh karena itulah Polres Bukitinggi melalui jajaran Satreskoba tetap eksis hingga saat ini untuk memberantas peredaran narkoba tersebut, terbukti pada hari Kamis tanggal (20/2/2020) kembali melakukan penangkapan terhadap barang haram dimaksud bersama pelakunya.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH, menjelaskan bahwa memang benar kita bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba telah berhasil menangkap 2(dua) orang laki-laki sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu pada hari Kamis tanggal (20/2/2020) sekira pukul 23.30 wib di Panganak, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kota Bukittinggi Sumbar , dan adapun inisial kedua tersangka adalah AZ (43), dan LC (42).
Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologis kejadian, awalnya anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima telepon dari masyarakat bahwa ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian mendengar informasi tersebut kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya menuju lokasi yaitu di Panganak, dan menangkap seorang tersangka berinisial AZ, darinya berhasil disita sebagai barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1(satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Tersangka AZ mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari tersangka LC yang tidak jauh dari rumah AZ, selanjutnya tersangka LC ditangkap dan padanya ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening. Atas disitanya barang bukti tersebut semuanya diakui kedua tersangka AZ dan LC dihadapan saksi masyarakat.
Atas tersebut kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bukitinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Be First to Comment