Sebagaimana mana yang sudah sering disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi bersama jajarannya dalam setiap pertemuan, yaitu melalui Subuh Keliling(Suling) di Mesjid-mesjid, Sholat Jum’at setiap minggunya, juga dalam kegiatan pertemuan dengan masyarakat secara langsung, yang menyampaikan bahwa Narkoba itu adalah barang haram dan merusak diri sendiri, dan juga merusak generasi bangsa. Oleh karena itu perlu dilakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut.
Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 07.00 Wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukit Tinggi telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial T (34) Warga Kec. Candung Kab. Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H yang langsung memimpin penangkapan tersangka dan penggeledahan menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang kita lakukan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Samsung warna putih yang berada di atas kasur kamar tersangka, lalu dilakukan penggeledahan ke sebuah Mobil sedan merek Toyota Twin Cam warna biru metalik dengan No.Pol: B 1902 KBC, maka ditemukanlah 1 (satu) kotak Tupperware warna putih kombinasi biru yang setelah diperiksa berisikan 1 (satu) Paket Besar Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic bening, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening, 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening dan 2 (dua) Pack plastic klip bening yang berada di laci rem tangan mobil. S selanjutnya ditemukan lagi 1 (satu) Kotak permen Happydent white warna bening yang setelah diperiksa berisikan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening, dan 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari plastic yang berada di laci pintu sebelah kanan mobil.
kemudian terhadap barang bukti tersebut didepan saksi masyarakat di tanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik Pelaku T kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T dipersangkakan melanggar pasla 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP. Nofrizal Can, SH mengakirinya. (Humas ResBkt).
Be First to Comment