Atas kepedulian masyarakat menjaga Kamtibmas di lingkungannya, maka pada hari Jumat tanggal (21/2/2020) sekira pukul 04.15 Wib, Polsek Baso Polres Bukittingi bersama masyarakat Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, telah mengamankan 2(dua) orang laki-laki yang telah tertangkap tangan melakukan pencurian.
Kapolres Bukittingi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kapolsek Baso Iptu Yustian Syaiful, SH, membenarkan bahwa Polsek Baso bersama masyarakat Nagari Padang Tarok telah menangkap pelaku pencurian, masing-masing inisial IS (38) dan KS (24). Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka adalah awalnya dua orang masyarakat datang ke Polsek Baso melaporkan kejadian adanya 2 (dua) orang diamankan oleh masyarakat Nagari Padang Tarok Baso, kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian ECU (komputer mobil) Mitsubishi Cold T dengan nomor polisi BA 9077 RC warna hitam milik Nofri Anroni di Jorong Titih, Nagari Padang Tarok, Kec. Baso, Kab. Agam. Dengan adanya laporan masyarakat tersebut piket SPKT Polsek Baso langsung mendatangi tempat kejadian perkara, sesampai di TKP tangkapan pelaku IS dan KS bersama barang bukti sudah berada didepan bengkel las milik Nofri Antoni. Kemudian atas perintah langsung Kapolsek Baso agar tangkapan tersebut bersama barang bukti hasil curian kedua tersangka supaya dibawa ke Polsek Baso untuk proses lebih lanjut. Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti dalam proses perkara ini berupa ECU (komputer mobil), 2 (dua) Handphone merk Samsung dan Xiomi, 1 (satu) buah kunci pas 10, 1 (satu) Jam tangan, 1 (satu) buah topi, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) Unit Mobil Minibus R4 merk Chevrolet warna putih dengan nomor polisi B 1051 URG beserta kunci dan STNK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka IS dan KS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7(tujuh) tahun penjara, demikian Iptu Yustian Syaiful, SH mengahirinya. (Stjk Humas ResBkt)
Be First to Comment