Press "Enter" to skip to content

PENYULUHAN HUKUM KEPADA BHAYANGKARI POLRES BUKITTINGGI

Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk itulah maka pada hari Kamis tanggal (20/2/2020) bertempat di Aula Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, SIK, MH didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bukittinggi Ny. Nur Iman, menyampaikan dalam bimbingannya bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk antisipasi terjadinya radikalisme di lingkungan Polres Bukittinggi, dan agar tidak terpancing kegiatan yang mengarah kepada radikalisme, diharapkan isteri agar menjaga kehormatan suami dan diri sendiri sebagai Bhayangkari, dan jaga dan lindungi keluarga kita dari paham radikalisme, serta ringkatkan rasa syukur dan selalu berdoa kepada Allah SWT agar terhindar dari paham radikalisme.

Kegiatan Penyuluhan hukum ini diikuti oleh Bhayangkari Cabang Bukittinggi dan Bhayangkari Ranting sebanyak 80 (delapan puluh) orang, dan sebagai penanggung jawab serta Nara sumber dalam penyuluhan adalah Subbag Hukum Bag Sumda Polres Bukitinggi, yaitu Akp Sophar Siagian, SH (Kasubbag Hukum), dan Josua Surbakti, SH, MH (Paur Hukum).
Materi Penyuluhan hukum ini adalah sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantas tindak pidana terorisme menjadi undang – undang. Inilah yang disosialisasikan oleh Subbag Hukum tersebut, dengan tujuan agar seluruh anggota Bhayangkari jangan ada yang terpengaruh dan bahkan sampai terpapar dengan terorisme.
Dalam penyuluhan ini, Bhayangkari sebagai psleserta banyak bertanya kepada pemberi Materi, dan dalam penyuluhan ini juga sangat menarik bagi peserta diajak berdiskusi dan sharing dalam cara menanggulangi terorisme.

Penyuluhan hukum tentang penanggulangan terorisme ini dilaksanakan oleh Subbag Hukum Polres Bukitinggi kepada Bhayangkari Cabang Bukittinggi dan Bhayangkari Ranting adalah sudah yang kedua kalinya, diharapkan kedepannya Bhayangkari harus mengetahui berbagai hukum yang ada di negara kita ini biar dapat menjadi panutan dan contoh ditengah-tengah masyarakat, demikian Ny. Nur Iman mengahirinya. (Humas ResBkt)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.