Press "Enter" to skip to content

TIM COBRA POLRES BUKITTINGGI MENANGKAP NARKOBA

Tanpa mengenal lelah dalam pelaksanaan tugas, tim Cobra telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang yang sedang transaksi narkoba, yaitu pada hari Selasa tanggal (18/2) pukul 22.30 Wib.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH didampingi KBO Satreskoba Iptu Amri, SH, menjelaskan bahwa tim Cobra Polres Bukittingi telah mengamankan 3 (tiga) orang sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika, dan adapun inisial ketiga orang tersebut adalah AM (25), AF (29), dan AP (27).
Kasat Resnarkoba menjelaskan tentang kronologis penangkapan ketiga tersangka, awal mula kejadian anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi bersama tim Cobra mendapatkan informasi bahwa ada seseorang melakukan transaksi narkotika, dan transaksi tersebut bertempat di depan Pos TPR Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi, mendengar informasi tersebut kemudian tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai sedang berdiri di depan pos dimaksud, dan kemudian mengamankan ketiga tersangka AM, AF dan AP. Setelah mengamankan ketiga tersangka selanjut dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AF, dan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang dibuang tersangka AF yang tidak jauh dari tempat tersangka amankan, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AP, dan temukan 1(satu) unit HP merk Vivo warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan depan yang di pakai tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AM dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastic warna putih di dalam saku celana jeans warna biru dongker yang di pakai oleh tersangka, serta 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam yang di temukan di saku celana sebelah kanan. Terhadap semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh ketiga tersangka. Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan ketiga tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat(1) Jo psl 127 ayat(1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Nofrizal Can, SH.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.