Untuk menekan kejahatan 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Bukittinggi, maka hari ini Senin tanggal (10/2/2020) melakukan sosialisasi antisipasi 3C tersebut kepada masyarakat.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, didampingi Kasat Lantas Polres Bukittinggi Akp M. Rizky Cholid, SIK, dan Kasat Binmas Polres Bukittinggi Akp Reddy Triananto, SH,MH menjelaskan, bahwa kegiatan Sosialisasi antisipasi 3C ini kita lakukan adalah dengan cara penempelan stiker kepada kenderaan baik R2 maupun R4, dan juga memberitahukan kepada supir atau pemilik kenderaan untuk lebih hati-hati dan waspada setiap memarkirkan kenderaannya.
Dalam stiker tersebut dengan jelas kita berikan himbauan, yaitu : jangan parkir kenderaan anda di sembarang tempat, pasang kunci ganda kenderaan bermotor anda, gembok kenderaan sepeda motor anda, dan parkirlah kenderaan anda di tempat yang ada petugas parkirnya atau ditempat yang mudah anda awasi. Inilah beberapa butir isi himbauan melalui stiker yang dibagikan oleh personil jajaran Sat Lantas saat ini.
Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat agar menjadi Polisi bagi diri sendiri, yang artinya dapat menangkal kejahatan yang mau mengganggu dirinya sendiri. Dan apabila mengetahui adanya kejahatan yang terjadi disekitarnya agar diberitahukan kepada Polri terdekat, dan atau menghubungi call center 110 dengan bebas pulsa.
Kapolres sangat mengharapkan peran aktif seluruh masyarakat untuk mengantisipasi 3C ini. Demikian Kapolres mengahirinya. (Humas ResBkt).
Be First to Comment