Kamis, 30/01/2020
Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK.MH mengundang awak media baik Media Cetak, Elektronik maupun Online, didampingi Waka Polres KOMPOL Sumintak, SH dan Kasat Reskrim yang diwakili KBO Sat Reskrim IPTU. Anidar, SH melaksanakn Konferensi Pers kepada Awak Media.
Dalam Konferensi Pers Kali ini Kapolres Bukittinggi menyampaikan terkait keberhasilan Tim Cobra dalam memberantas pelaku-pelaku tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi.
Keberhasilan pertama adalah Pengungkapan kasus serta Penangkapan terhadap pelaku Curat inisial KP (39 Tahun) yang diamankan di daerah Kamang Kab. Agam, pelaku melakukan pencurian di Toko Pecah Belah Kurnia di kawasan Aur Tajungkang Kota Bukittinggi-Sumbar, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/50/K/III/2019 tanggal 31 Maret 2019 dari tangan Pelaku disita yaitu berupa 1(satu) unit TV merk Sharp 32 Inch, 1 (satu) buah magic com, dan 1 (satu) buah blender
Selanjutnya terkait Penangkapan DPO kasus persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tujuh orang terhadap Korban Sebut saja Bunga, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/216/K/ VIII/2019/SPKT Res Bkt tanggal 13 Agustus 2019. Kita amankan satu orang lagi ABH (anak berkonfilk dengan Hukum) berarti kita Sudah mengamankan dua orang yang pertama inisial V sudah mejalanai Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Bukittingg dan yang kedua kita amankan Kamis (30/01/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di kawasan Simp. Tembok Bukittinggi-Sumbar.
Kemudian penangkapan terhadap Pelaku Pelecehan Seksual dan perbuatan Cabul, Pelaku berinisial RSA (25 Tahun) yang keseharian berkerja sebagai tukang cuci karpet, kita amankan tadi pagi Kamis (30/01/2020) sekira Pukul 09.00 Wib didaerah Tangah Jua, karena kedapatan oleh warga setelah melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap WNA (warga Negara asing) dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya serta membuntuti dan memeluk korban dari belakang, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi ternyata pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap Korban sebut saja Melati (10 Tahun) pada hari Jum’at 24/01/2020 sekira pukul 17.30 Wib di Lokasi yang sama dengan modus pura-pura membantu korban yang sedang mengisi angin ban sepeda bersama temannya, kemudian pelaku memegang tangan Korban dan mengarahkannya ke alat kelamin pelaku yang sebelumnya sudah dikeluarkan dari dalam celananya,pelaku juga merupakan residivis kasus Penggelapan Sepeda Motor.
Diakhir Konferensi pers Kapolres Bukittinggi menyampaikan Himbauan kepada masyarakat yang, melihat hal-hal mencurigakan maupun mengalami tindak pidana agar melapor ke Polres Bukittinggi atau ke Polsek-Polsek di Jajaran Polres Bukittinggi, atau menghubungi di Call Center Polri di nomor 110.
Be First to Comment