Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) berinisial R (17 ) warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi-Sumbar, ditangkap di kawasan Simp. Tembok Bukittinggi oleh Tim Cobra Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, SIK. M.H didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak, S.H, serta Kasat Reskrim diwakili KBO Sat Reskrim Iptu Anidar, SH, pada saat konferensi Pers di aula Mapolres Bukittinggi menjelaskan DPO kasus persetubuhan dan cabul ini ditangkap oleh Tim Cobra pada hari Kamis (30/01/2020) sekira Pukul 01.00 Wib.
ABH merupakan DPO kasus Persetubuhan dan Cabul terhadap Korban sebut saja Bunga, Bunga didampingi orang tuanya telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bukittinggi dengan Laporan Polisi bernomor : LP/216/K/ VIII/2019/SPKT Res Bkt tanggal 13 Agustus 2019.
Kapolres Bukittinggi menambahkan, sebelumnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah memproses satu orang ABH lainnya inisial V, dan sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Perbuatan cabul ini di alami Bunga di sebuah rumah kosong di Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Berdasarkan Keterangan bunga ada tujuh orang yang melakukan perbuatan tidak terpuji ini terhadap dirinya, jadi total saat ini sudah dua yang kita amankan dan lima orang lagi akan kita terus lakukan pencarian.
Dalam jumpa pers ini Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat, untuk selalu memantau anak-anaknya dalam pergaulan agar terhindar dari tindak pidana kenakalan remaja dan pergaulan bebas pungkas Kapolres Bukittinggi mengahiri. (Humas ResBkt)
Be First to Comment