Mengantisipasi untuk tidak terpengaruh dan terpapar anggota Polres Bukittinggi dan jajarannya kepada terorisme, maka pada hari Selasa tanggal (28/1/2020) di aula Polres Bukittinggi, dilaksanakan Penyuluhan Hukum tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yaitu Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK. MH, menyampaikan dalam sambutannya dipenyuluhan hukum tersebut kepada peserta, agar kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti dengan sebaik – baiknya, dan dalam pelaksanaan penindakan tindak pidana terorisme agar mempedomani Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, selanjutnya lakukan koordinasi dengan jajaran Polda maupun Mabes dalam rangka penindakan kegiatan radikalisme, serta Intelkam agar melaksanakan monitoring dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme. Jangan terpengaruh hal – hal yang berhubungan dengan kegiatan radikalisme, karena kita Polri merupakan unsur penegak hukum agar kita bekali diri dengan kegiatan penyuluhan hukum dan hal – hal yang berhubungan dengan hukum. Jika ada rekan – rekan kita yang terpapar paham radikalisme agar kita rangkul kembali dan kita ingatkan yang bersangkutan.
Sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum ini dari Kassubag Hukum Bag Sumda Polres Bukittinggi Akp Sophar Siagian, SH, dan Ipda Josua Surbakti, SH,MH menyampaikan
agar mempedomi UU RI nomor 5 tahun 2018 dalam rangka penindakan tindak pidana terorisme. Dalam kegiatan penyuluhan ini membahas tentang Strategi penanggulangan terorisme dan radikalisme pro kekerasan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh Waka Polres, para Kabag , Kasat dan 40 (emmpat puluh) orang personil Polres Bukittinggi dan jajarannya, demikian Akp Sopar Siagian, SH mengahirinya.
Be First to Comment