Press "Enter" to skip to content

*SAT LANTAS POLRES BUKITTINGGI MENANGKAP PEMBAWA NARKOBA*

Sepandai pandai tupai melompat, sesekali terjatuh juga, itulah yang dialami oleh seseorang yang berinisial RAH (20), ianya mengalami nasib malang, berencana mau menghindari petugas Kepolisan dalam melakukan kegiatan haramnya, ternyata tertangkap juga, yaitu pada hari Kamis tanggal (23/1/2020), pukul 15.00 Wib.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH menjelaskan, memang benar pada hari Kamis tanggal (23/1/2020) telah dilakukan penangkapan kepada seorang laki-laki bernisial (RAH), di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kota Bukittinggi Sumbar. Tersangka RAH tersebut ditangkap karena sedang membawa narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba menerangkan kronologis singkat penangkapan, yaitu
Awal mula kejadian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi ada seseorang yang diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi di Jalan pemuda depan Bank Mandiri Taspen Kel. ATTS Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, tim Opsnal langsung menuju ke tempat tersebut, setelah sampai di TKP mendapati anggota Sat Lantas Polres Bukittinggi mengamankan seseorang yang berinisial RAH yang dicurigai memiliki, minyimpan narkotika diduga jenis Ganja, selanjutnya tim opsnal beserta saksi masyarakat setempat melakukan penggeledahan terhadap RAH, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening didalam bungkus rokok yang di simpan didalam tas kecil warna coklat yang di pakai tersangka, 1 (satu) pack kertas paper, kemudian barang bukti tersebut di tanyakan kepada tersangka RAH, dan mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri, tim opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya tersangka RAH dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Bukittinggi Akp M. Rizky Cholid, Sik tentang kejadian tersebut, Kasat Lantas membenarkan bahwa anggotanya saat Razia menangkap seorang laki-laki yang diketahui berinisial RAH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RAH dikenakan pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Akp Nofrizal Chan, SH mengahirinya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.