Kepolisian Resor Bukittinggi melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Colt Diesel Mitsubisi roda enam tidak sampai hitungan 24 jam di parkiran rumah makan hidangan suci simpang Jambi kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo Propinsi Jambi pada hari Minggu (08/12/2019) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, SIK mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan satu unit mobil MITSUBISHI COLT DIESEL BA. 9682 LN tidak sampai hitungan 24 jam di parkiran rumah makan hidangan suci simpang Jambi kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo Propinsi Jambi pada hari Minggu (08/12/2019) sekira pukul 01.00 Wib dengan terduga tersangka sebanyak dua orang inisial A Pgl AN (56 Tahun) , pekerjaan Sopir alamat Tarok Dipo dan inisial SI Pgl N (42 Tahun) pekerjaan Sopir alamat Pintu Kabun Bukittinggi.
Sedangkan penangkapan kedua tersangka atas laporan masyarakat sesuai dengan LP/59/K/XII/2019/Sek tilkam yang dilaporkan pada hari Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 09.00 Wib di piket pelayanan Polsek Tilatang Kamang dengan pelapor atas nama Zulhendra (40 Tahun) pekerjaan Sopir alamat Tapi Kaluang Jorong Kaluang Tapi Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Yang mana kronologi tentang kejadian pencurian tersebut berawal ketika pelapor terakhir memarkir mobil MITSUBISHI COLT DIESEL BA. 9682 LN dengan no. Rangka FE349E004684 dan no mesin 4D349Y4684 Warna kuning hitam pada pukul 20.00 wib di tempat penggilingan ” PRIMA ‘ pada hari Jumat (06/12/2019) dan keesokan paginya hari Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 07.30 Wib sewaktu pelapor akan memanaskan mobil, pelapor terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat parkiran selanjutnya pelapor berusaha mencari namun tidak diketemukan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tilkam.
Atas laporan tersebut kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal dibawah pimpinan IPDA Fikri Rahmadi,S.Trk untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut, dan selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terduga tersangka membawa mobil tersebut ke arah Muara Bungo . Supaya tidak lari hasil buruannya Tim Opsnal langsung mengejar tersangka ke Muara Bungo dan kedua tersangka dapat dibekuk di parkiran rumah makan hidangan suci simpang Jambi kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo Propinsi Jambi. Dan ditangan tersangka dapat disita Barang Bukti 1 (satu) unit Mobil Truck warna Kuning, BA 9682 LN, Noka FE349E004684, nosin 4D349Y4684 dan 1 (satu) buah kunci T terbuat dari anak obeng yang ujung nya telah diruncingkan. Pungkas AKP Chairul Amri Nasution,SIk. ( MasY/Humasresbkt)
Be First to Comment