Dua orang yang diduga pengedar ganja inisial M ( 36) dan inisial HI (39) tadi malam ditangkap oleh Tim Elang Polres Bukittinggi dibawah pimpinan IPDA Fikri Rahmadi,S.Trk di jalan A.K gani Guguak Randah Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan MKS kota Bukittinggi.Sabtu (21/12/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH melalui KBO Sat Resnarkoba IPTU Amri, SH membenarkan, bahwa tadi malam Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 20.00 Wib Tim Elang Polres Bukittinggi telah mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ganja inisial M (36) dan HI (39) di jalan A.K gani Guguak Randah Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan MKS kota Bukittinggi.
Sedangkan awal mula kejadian ketika Tim Elang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa didaerah Guguak Randah Kel. Campago Guguak Bulek Kec.MKS kota Bukittinggi dicurigai ada seseorang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika. Atas informasi tersebut Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada seseorang yang dicurigai tanpa pikir panjang Tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang mengaku bernama inisial M. Di dalam saku celana sebelah kanan belakang tersangka M di temukan 1 (satu) paket narkotika di duga jenis ganja.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka M, bahwa narkotika tersebut di dapat dari tersangka HI . Kemudian Tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HI yang sedang berada di depan toko Ni Tin, lalu di hadapan saksi masyarakat dan tersangka M dilakukan penggeledahan didalam toko milik tersangka HI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibawah Aquarium didalam kamar tersangka HI dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja ditemukan didalam kaus kaki yang terletak samping aquarium yang terletak di dalam kamar tersangka HI. Kemudian kedua tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya.
KBO Sat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka M dan HI akan dikenakan pasal 114, 111 jo 127 Undang – Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment