Kepolisian Resor Bukittinggi melalui Subbag Hukum Bag Sumda melakukan kegiatan Penyuluhan hukum tentang Undang – Undang ITE dan Bahaya Narkoba pada hari Senin (16/12/2019) sekira pukul 09.30 Wib di SMK Gajah Tongga Bukittinggi yang dipimpin oleh Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Bukittinggi Iptu Sopar Siagian, SH.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH melalui Kabagsumda Kompol Sunarya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan penanggulangan kenakalan remaja serta bahaya Narkoba dan menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan aman. “jadilah polisi bagi diri sendiri, jaga ketertiban dan jangan terlibat kriminal”.
Kegiatan itu sendiri dari pihak Polres Bukittinggi memerintahkan Kasubbag Hukum Bag Sumda Iptu Sopar Siagian, SH untuk memberikan materi tentang Undang – Undang ITE dan KBO Sat Resnarkoba Iptu Amri, SH memberikan materi tentang bahaya Narkoba yang didampingi oleh Briptu Aidil Akbar sebagai operator, dan Kepala sekolah SMK Gajah Tongga Dra. Ekadianisyar, Msi serta diikuti oleh Siswa kelas X, XI dan XII SMK Gajah Tongga Bukittinggi sebanyak 100 orang.
Dalam sambutanya Kepala sekolah SMK Gajah tongga Dra. Ekadianisyar, MSi Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini yang sangat bermanfaat bagi remaja dan generasi muda sebagai penerus bangsa. “Siswa memang harus mengerti benar, cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial saat ini, sehingga tidak sampai menimbulkan dampak negatif akibat tindakannya di media sosial, bahkan bisa bermuara ke pengadilan. Dan diharapkan seluruh para siswa agar tidak mencoba – coba untuk mengenal apalagi mengkonsumsi bahkan mengedarkan Narkoba, karena Narkoba sangat berbahaya bagi generasi masa depan, untuk itu mari kita nyatakan perang terhadap Narkoba.
Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Bukittinggi Iptu Sopar Siagian, SH dalam paparannya menjelaskan pengertian tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Para peserta agar bijak dalam menggunakan Medsos, hindari rayuan hoax dan ujaran kebencian karena akan merugikan diri kita sendiri. Sedangkan Siswa tingkat SMA merupakan golongan cukup tinggi dalam pengguna Medsos , dengan isu – isu Medsos yang terlalu marak. Sehingga diharapkan peran guru untuk aktif dalam mengawasi siswanya.
Sedangkan isi paparan KBO Sat Resnarkoba Iptu Amri,SH adalah Indonesia merupakan negara yang menjadi sasaran peredaran gelap Narkoba dikarenakan jumlah prevalensi penyalahguna narkoba yang cukup tinggi. Faktor yang mempengaruhi remaja rentan terjerat Narkoba adalah karena Faktor lingkungan, faktor individu dan faktor keluarga. Dan tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba yakni rental Playstation, Karaoke, Billiard, Warnet dan lokasi hiburan untuk itu para siswa agar bisa menjaga diri sendiri sehingga tidak terjerat dalam Narkoba. ( MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment