Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi diwakili oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH mengikuti Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2019/PN BKT yaitu pembayaran ganti rugi pihak Polres Bukittinggi kepada keluarga korban meninggal dunia (Erik Alamsyah) beberapa tahun lalu di Polsek Bukittinggi yang bertempat di ruangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi pada hari Kamis (12/12/2019).
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Habsoro Restu Widodo, SH, Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak,SH, Kassubag Hukum Bag Sumda Polres Bukittinggi Iptu Sophar Siagian, SH , Paur Bankum Bag Sumda Polres Bukittinggi Ipda Joshua Surbakti, SH,. MH, Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi Evikson, SH ,Panitera Muda Perdata Nuraisyah, M. SH, Juru Sita Andayani, Lembaga Bantuan Hukum Aldy Harby, S.Sy.MH dan Alam Syahfudi (orang tua korban Erik Alamsyah).
Selain dari Polres Bukittinggi tampak hadir Tim Bidkum Polda Sumbar yakni Kompol F. Harefa, SH, MH (Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumbar), Akp Amrizal, SH ( Ps Paur Ham Subbidbankum Bidkum Polda Sumbar) dan Iptu Eldi Syafnur (Ps Paur 2 Subbidbankum Bidkum Polda Sumbar) .
Dalam acara tersebut diserah terimakan uang kepada Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi kelas I B dalam perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2019/PN BKT sebanyak Rp. 101.281.000,00 (seratus satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang diserahkan oleh Kassubag Hukum Bag Sumda Polres Bukittinggi Iptu Sophar Siagian, SH kepada Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi Evikson, SH.
Selanjutnya uang tersebut di serah terimakan kepada pemohon Eksekusi dalam perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2019/PN BKT yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi Evikson, SH kepada Lembaga Bantuan Hukum Aldy Harby, S.Sy.MH . ( MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment