Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap terhadap 2 (dua) orang laki- laki yang merupakan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang ditangkap pada hari Kamis (12/12/2019) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, di Jl Soekarno Hatta Gang Swadaya No 70 Kel. Campago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH melalui KBO Sat Resnarkoba IPTU Amri, SH mengatakan bahwa Tim Elang Sat Narkoba Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap dua orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis shabu inisial AI (16) warga Bukittinggi, dan SAS (25) warga Batam, di dalam kamar kosnya di Jln Soekarno Hatta Gang Swadaya No 70 Kel. Campago Ipuh Kec. Mks Kota Bukittinggi.
pada hari Kamis (12/12/2019) dini hari sekira pukul 01:30 Wib. Awal mulanya Tim Elang Sat Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Soekarno Hatta Gang Swadaya No 70 Kel. Campago Ipuh Kec. Mks Kota Bukittinggi dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut yang di pimpin oleh Ipda Fikri Rahmadi, S.Tr.K, dan timlangsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka yang mengaku berinisial AI dan SAS yang sedang berada di dalam kamar kos. Dan dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian maka ditemukanlah barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic bening di atas lantai kamar kos tersangka, 1 (satu) buah bong (alat hisap) sabu beserta pirek kaca yang terbuat dari botol sprite warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pirek kaca, 25 (dua puluh lima) buah plastic bening. Dihadapan saksi masyarakat tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Sat Resnarkoba menambahkan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka AI dan SAS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun. ( MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment