Press "Enter" to skip to content

*BRIPTU ABDI LESMANA DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT*

Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi memimpin langsung Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) salah seorang personil Polres Bukittinggi atas nama Briptu Abdi Lesmana pada hari Rabu (11/12/2019) sekira pukul 08.30 Wib di Halaman Mapolres Bukittinggi.

Dalam kegiatan upacara tersebut tampak hadir Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH, para Kabag Polres Bukittinggi, Kasatfung Polres Bukittinggi, Kapolsek sejajaran Polres Bukittinggi, Perwira Staf Polres Bukittinggi dan Jajaran serta seluruh Bintara Polres dan Polsek jajaran Polres Bukittinggi.

Pada saat Upacara sebagai Briptu Abdi Lesmana yang dikawal oleh dua orang personil Provost dihadirkan didepan peserta upacara untuk dibacakan Surat Keputusan dari Kapolda Sumbar nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri dan kemudian Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573 jabatan Basi Propam Polres Bukittinggi dibuka seragam dinasnya dan diganti dengan baju batik oleh Kapolres Bukittinggi.

Dalam Amanatnya Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH mengatakan Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian. Sedangkan cara PTDH terhadap Briptu Abdi Lesmana ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/ hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Sebelum mengakhiri amanat Kapolres Bukittinggi menekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap – sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat dan diharapkan Kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran.

Kabagsumda Kompol Sunarya mengatakan Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumbar nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573 jabatan Basi Propam Polres Bukittinggi, sedangkan pasal yang dilanggar pasal 14 ayat (1 ) huruf a PP no 1 tahun 2003, dengan keterangan yang bersangkutan Tidak mendapatkan hak pensiun namun diberikan hak nilai tunai Asabri.

Dan yang bersangkutan sejak bulan Februari tahun 2012 melaksanakan dinas di Polres Bukittinggi hingga tahun 2018 sudah 6 kali dijatuhi hukuman disiplin dan 104 hari tidak masuk dinas , sedangkan yang bersangkutan saat sekarang sedang menjadi warga binaan di Lapas Klas IIA Biaro terkait masalah Narkoba, pungkas Kasipropam IPDA M.Ikhsan ( MasY/Humasresbkt).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.