Untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum, maka Polres Bukittinggi melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pelaksanaanya pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Aula Polres Bukittinggi.
Penyuluhan hukum ini dipimpin oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH, dan diikuti personil Polres Bukittinggi dan Polsek jajaran. Waka Polres Bukittinggi dalam arahannya menyampaikan, bahwa sosialisasi hukum ini sangat dibutuhkan oleh masing-masing personil Polri terlebih Polres Bukittinggi dan jajarannya saat ini, karena melalui penyuluhan ini kita masing-masing personil mengetahui apa dasar hukum yang mau disampaikan kepada masyarakat terlebih tentang Wajib Lapor Pecandu Narkoba, dan diharapkan kepada personil yang sudah mengikuti sosialisasi ini dapat juga secara langsung lagi mensosialisasikannya kepada masyarakat sekitar.
Selanjutnya Kabag Sumda Kompol Sunarya sebagai penanggung jawab pembinaan personil Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek menambahkan, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 40 (empat puluh) orang personil, dan kegiatan penyuluhan ini diharapkan menjadi modal pengetahuan bagi personil Polri Polres Bukittinggi untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila sudah diketahui atau terindikasi sebagai pemakai Narkoba.
Selesai arahan Waka Polres dan Kabag Sumda, selanjutnya dilakukan penyuluhan hukum tersebut, penyampaian materi dalam penyuluhan hukum ini adalah Kasubbag Hukum Polres Bukittinggi Iptu S.Siagian, SH, dan Paurkum IPDA J.Surbakti, SH,MH. Dalam penyampaian materi tentang PP Nomor 25 tahun 2011, bahwa terbentuknya PP nomor 25 tahun 2011 didasarkan pada pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian PP nomor 25 tahun 2011 ini sebagai pegangan untuk pecandu Narkoba yang ingin melakukan rehabilitasi, selanjutnya Rehabilitasi dilaksanakan dengan cara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kegiatan rehabilitasi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan penempatan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim dokter.
Selesai pemberian materi penyuluhan, selanjutnya sesi tanya jawab dengan peserta penyuluhan hukum.(rhsitinjaksh humas resbkt)
Be First to Comment