Jajaran Polres Bukittinggi berduka atas meninggalnya putra terbaik bangsa yang mengabdi di Polri AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK jabatan sehari – hari Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, Senin dinihari (11/11/2019) sekira pukul 00.30 Wib di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi.
AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 00.30 Wib di Rumah sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi yang sebelumnya almarhum habis magrib sekira pukul 18.30 Wib merasakan sakit dibagian perut dan dada , kemudian istri almarhum beserta IPDA Regi membawa almarhum pergi berobat ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi, sesampai di UGD Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi diperiksa dokter dan hasil pemeriksaan dokter ada masalah pada lambung, sekira pukul 20.00 wib pasien merasa sakit sekali dibagian perut sehingga tidak sadarkan diri, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tindakan medis oleh dokter Rumah Sakit dan pada hari Senin(11/11/2019)sekira pukul 00.30 wib almarhum dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Kota Bukittinggi.
“Atas nama pribadi, keluarga, satuan, dan dinas saya mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga arwah beliau diterima disisinya,” ujar Kapolres Bukittinggi melalui Wakapolres Kompol Sumintak,SH
Almarhum meninggalkan seorang isteri dan satu orang anak .
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah jabatan almarhum di Aspolres Bukittinggi, dan kemudian jenazahnya dikebumikan di Bekasi Jawa Barat.
Upacara pelepasan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH dan diikuti oleh segenap perwira Polres Bukittinggi dan Bhayangkari dan rekanan awak media. Setelah upacara pelepasan Wakapolres dan puluhan personil dan Bhayangkari Polres Bukittinggi mengantarkan jenazah almarhum menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman untuk diberangkatkan ke rumah orang tua almarhum di Bekasi Jawa Barat.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat bersabar dan ikhlas melepaskan kepergian beliau,” tutup Wakapolres. (MasY/ Humasresbkt).
Be First to Comment