Press "Enter" to skip to content

*WAKAPOLRES BUKITTINGGI JADI NARASUMBER RAPAT KOMITE SD,SMP DAN SMA/SMK NEGERI SEKOTA BUKITTINGGI*

Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Sumintak, SH menghadiri undangan dalam rangka menjadi narasumber kegiatan rapat Komite tingkat SD,SMP dan SMA/SMK Negeri sekota Bukittinggi yang bertemakan “Dengan Workshop Peningkatan peran dan fungsi komite sekolah kita tingkatkan mutu pelayanan pendidikan di kota Bukittinggi” pada hari Sabtu (02/11/2019) sekira pukul 11.00 Wib di Bassment SMAN 2 Bukittinggi.

Sedangkan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH, Kasiwas IPTU Yurmasri, SH, Kepala Dinas Pendidikan kota Bukittinggi Drs.Melfi,M.Si, Ketua dewan pendidikan kota Bukittinggi Drs.H. Zulkifli Johneva,SH.MM, Ketua koordinator pengawas sekolah Drs. H. Muslim,MM, Pengurus dewan Pendidikan Kota Bukittinggi Yulman Hadi, SE.MBA dan Wakil Sekretaris dewan pendidikan kota Bukittinggi Hermen Baktiar, SH serta peserta rapat dari seluruh Komite tingkat SD, SMP dan SMA/SMK Negeri sebanyak 79 (Tujuh puluh sembilan) orang peserta.

Dalam arahannya Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH menyampaikan Bahwa Fungsi Komite sekolah gunanya untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan Tugas Komite sekolah tersebut adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait Kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, Kriteria kinerja sekolah, Kriteria fasilitas pendidikan sekolah dan Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.

Komite sekolah tugasnya juga menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif, mengawasi pelayanan pendidikan sekolah, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan anspirasi masyarakat atas kinerja sekolah. Imbuh Kompol Sumintak,SH.

Wakapolres Bukittinggi menambahkan bahwa metode penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh komite sekolah adalah pemberian uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua wali/ dengan syarat yang disepakati para pihak. Definisi dari Bantuan/sumbangan adalah pemberian uang/barang/ jasa oleh peserta didik , orang tua / wali baik perseorangan maupun bersama – sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan sedangkan Pungutan definisinya penarikan uang sekolah kepada peserta didik , orang tua/ wali yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan dana BOS/BOSDA diutamakan untuk kebutuhan pokok sekolah misalkan buku pelajaran, buku di perpustakaan, pungutan tidak diperuntukkan untuk pembangunan fisik atau renovasi bangunan atau untuk pembelian kendaraan operasional sekolah . ( MasY/Humasresbkt).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.