Untuk meningkatkan profesionalisme personil Polres Bukittinggi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.Maka dari itu anggota Polres Bukittinggi dibekali dengan penyuluhan tentang informasi dan transaksi elektronik di Aula Mapolres Bukittinggi yang dipimpin oleh Kabagops Kompol Partahian Pane,S.Sos. Selasa(22/10/2019).
Kegiatan penyuluhan hukum tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 200i tentang informasi dan transaksi elektronik pada hari ini dihadiri KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Anidar, SH, Kasubbag Humas Bag Ops Polres Bukittinggi, Paurbankum Bag Sumda Polres Bukittinggi Ipda Josua Surbakti, SH. MH serta Perwakilan personil Polres Bukittinggi dan jajaran .
Kabagops dalam pembukaannya menyampaikan agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, jangan memposting sesuatu apapun yang dapat merendahkan citra Polri masyarakat dan agar personil memahami UU nomor 19 tahun 2016 dalam menggunakan medsos supaya tidak terjadi pelanggaran.
Paurbankum Bag Sumda Polres Bukittinggi dalam penyuluhannya memaparkan tentang Undang – undang nomor 19 tahun 2016 merupakan perubahan atas Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, untuk Tim cyber akan selalu melaksanakan patroli dimedsos maka sebaiknya berhati – hati dalam menggunakan medsos dan yang terakhir diharapkan supaya kita memahami Undang – undang nomor 19 tahun 2016 dalam menggunakan medsos. (MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment