Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK didampingi oleh Kabagops Kompol Partahian Pane,S.Sos , KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH dan Kasubbag Humas IPTU R. Sitinjak, SH didepan awak media dalam ruang kerja Kapolres hari Jumat (18/10/2019) menjelaskan tentang keberhasilan Tim Jatanras Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK, dan Kanit Tipikor IPDA Fikri Rahmadi, S.Trk telah melakukan penangkapan terduga tersangka pencurian dengan pemberatan inisial R pgl Iyeh (31) di Jalur 32 Kecamatan Lingkung Aua Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras pada hari Rabu (16/10/2019) sekira pukul 19.00 Wib di dalam rumah kerabatnya di daerah Jalur 32 Kecamatan Lingkung Aua Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat ke Mapolsek Bukittinggi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / K / VIII / 2019 / SEK BKT TGL 22 Agustus 2019, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis (22/8/2019) sekira pukul 02.00 Wib didalam kedai Kelapa Muda di Simpang By Pass depan Istana Mie kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) sedangkan barang yang diambil 1 unit Latop Merk Acer, 2 Unit HP merk OPPO, 1 Unit HP merk Samsung, Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan uang ringgit sebesar 100 Ringgit.
Sewaktu dilakukan interogasi oleh penyidik bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali dengan TKP di wilayah hukum Polres Bukittinggi . ( MasY/Humasresbkt)
Be First to Comment