Kepolisian Resor Bukittinggi kembali berhasil menangkap pelaku inisial SB ( 38 Tahun) yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Kedai Santan Aqila Aur Kuning. Dan pelaku itu sendiri ditangkap oleh Tim Jatanras hari Rabu (16/10/2019) sekira pukul 16.00 Wib di depan Pos Ronda jalan Padang Gamuak kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK melalui Kapolsek Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution,SIK didampingi KBO Sat Reskrim IPTU anidar,SH mengatakan bahwa benar tim Jatanras Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama,SH.SIK dan Kanit Tipikor IPDA Fikri Rahmadi,S.Trk telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku inisial SB atas kasus pencurian dengan pemberatan di kedai santan Aqila los daging pasar Aur Kuning yang terjadi pada hari Selasa(24/9/2019) sekira pukul 22.00 Wib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/116/K/IX/2019/Sekbkt.
Pada saat melakukan aksinya pelaku dengan cara mencongkel dan merusak pintu kedai santan tersebut, sehingga pelaku leluasa untuk mengambil barang – barang yang ada didalam kedai berupa 10 buah tabung gas Elpiji 3 kg, 5 dus minyak goreng sari murni, 1 dus susu carnation, dan 1 buah lampu emergency merk hannok. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah) , dan ditangan tersangka dapat ditemukan barang bukti 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.
Be First to Comment