Kebakaran hebat terjadi di SPBU Gadut NO 14261532 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada hari Minggu ( 13/10/2019) sehabis magrib sekitar pukul 18.40 Wib.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK didampingi Kabagops Kompol Partahian Pane, S.Sos, dan Kapolsek Tilkam IPTU H.Lirman mengatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran di SPBU Gadut NO 14261532 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada hari Minggu ( 13/10/2019) sekitar pukul 18.40 Wib yang mana SPBU tersebut merupakan milik H. NELSON SEPTIADI, ST (60).
Kronologi dari kejadian tersebut adalah ketika saksi an. ANTON dan EDI RAFKI mengisi minyak mobil Carry warna abu-abu milik Pgl JAMBANG, 50 tahun, Kamang Mudiak Kec. Kamang Magek Kab. Agam, sebelum mengisi minyak mobil tersebut JAMBANG memintak kepada ANTON untuk mengisi minyak ke derigen namun ANTON tidak mau dan ANTON mengisi minyak ke tengki mobil JAMBANG sebanyak Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu), setelah selesai mengisi minyak JAMBANG menghidupkan mobil dengan cara stater namun tidak hidup, kemudian ANTON mengatakan kepada JAMBANG untuk mendorong mobil tersebut, namun JAMBANG mengulangi kedua kali menghidupkan mobil dengan cara Stater dan pada saat Stater dilakukan oleh JAMBANG yang keduanya kalinya api menyala dibawah tangki mobil, melihat api hidup selanjutnya ANTON bersama teman-teman yang dinas langsung mengambil racun api dan berusaha untuk memadamkan api, namun ketika api hampir mati racun api habis. Selanjutnya api kembali membesar dan terjadi ledakan pada tengki mobil dan membakar mobil serta Dispenser (mesin pompa minyak), selanjutnya DESRIANTO Pgl BASA, 43 tahun, Minang, Jorong PSB Nagari Gadut Kec. Tilkam Kab. Agam, langsung menghubungi pihak Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi. 5 (lima) menit kemudian datang Mobil Damkar Kota Bukittinggi membantu untuk memadamkan api.
Kabagops Polres Bukittinggi menambahkan sekitar pukul 20.15 WIB api dapat dipadamkan oleh 11 (Sebelas) Unit pemadam kebakaran dari Bukittinggi, Agam, Padang Panjang dan Sat Brimob Padang Panjang. Akibat dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun pemilik SPBU mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.000.000.000. Dan untuk sementara kasus kebakaran ini dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
( MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment