Press "Enter" to skip to content

*PELAKU CABUL DI BEKUK SAT RESKRIM POLRES BUKITTINGGI*

Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat karena adanya perbuatan tindak pidana Cabul, Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan (Cabul) inisial IL (24) pada hari Kamis.(10/10/ 2019) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK melalui KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH mengatakan penangkapan tersangka IL dilakukan didalam rumah tersangka yang beralamat di Belakang Masjid Baitul Jalal Pasar Bawah kota Bukittinggi pada saat pelaku sedang tertidur dalam rumahnya .

Awal mula kejadian perbuatan Cabul tersebut sewaktu Korban sebut saja Bunga (17) pergi bersama pelaku IL (24) ke Pinggir Selokan yang bertempat di Jangkak Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.

Setelah sampai di selokan tersebut korban diancam oleh tersangka menggunakan kapak tajam, supaya korban melayani nafsu bejat tersangka, karena ketakutan korban terpaksa diam dan menangis.

KBO Sat Reskrim menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IL akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang – Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, demikian IPTU Anidar, SH mengakhirinya.( MasY/Humasresbkt).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.