Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK dan IPDA Fikri Rahmadi, S.Trk kembali berhasil membekuk dua orang tersangka inisial D (39), dan inisial AP (29) diduga melakukan tindak pidana Curat di 15 (lima belas) TKP wilayah hukum Polres Bukittinggi, kedua tersangka ditangkap oleh Tim Jatanras di daerah Padang Luar dan Sungai Buluh Agam. Senin ( 07/10/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK didampingi oleh Kabagops Kompol Partahian Pane, S.Sos dan KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH dihadapan para wartawawan pada saat Pers Release menyampaikan Penangkapan kedua tersangka sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi : LP/392/K/XI/2018 tanggal 15 November 2018, tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa ( 13/10/2018) sekira pukul 18.45 Wib, dengan kerugian Laptop, senapan angin dan Camera Canon. Penangkapan kedua tersangka berawal dari olah TKP tim Jatanras Polres Bukittinggi yang dipimpin oleh AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK (Kasat Resnarkoba) dan IPDA Fikri Rahmadi, S.Trk ( Kanit Tipidter) melakukan penyelidikan dilapangan serta mendapatkan informasi bahwa tersangka AP sedang berada di rumahnya di Sungai Buluh Agam, selanjutnya supaya tersangka AP tidak melarikan diri , Tim Jatanras langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka, dan langsung menangkap dan mengamankan tersangka AP pada hari Minggu ( 06/10/2019) sekira pukul 17.00 Wib, selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa yang melakukan pencurian adalah tersangka D, dan keesokan harinya Senin (07/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka D sedang berada di daerah Padang Luar Agam, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka D, dan sewaktu dilakukan penangkapan didekat kantor Wali Nagari Padang Luar tersangka D berusaha melarikan diri kearah semak belukar dibelakang kantor Wali Nagari sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka D tetap berusaha melarikan diri, selanjutnya Tim melakukan tembakan kearah kaki tersangka, dan tersangka D berhasil di ringkus.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali diwilayah hukum Polres Bukittinggi yakni di Garegeh, Simpang Tembok, Simpang Pasar Pagi, Dekat Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Jambu Air, Depan RRI, Parik Putus, SD Simpang Mandiangin, Pasar Banto, SMK Pasar Bawah, Counter HP Simpang Tarok, Apotik Krida Farma Tanah Jua, Toko Sepatu Puspita Shoes Tengah Sawah, Simpang gerbang Sakinah Biaro dan Simpang Kabun Pulasan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit note book merk Azus, dan barang bukti lainnya sedang dalam proses pengembangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Pungkas Kapolres Bukittinggi ( MasY/Humasres bkt )
Be First to Comment