Polres Bukittinggi menggelar Konferensi Pers dengan awak media massa tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (kotak Amal) masjid Jamik Aur Kuning Selasa (01/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di Aula Mapolres Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIk.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga pejabat utama Polres Bukittinggi serta wartawan dari berbagai media, dalam konferensi persnya Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIk yang didampingi oleh Kabagops Kompol Partahian Pane,S.Sos dan KBO Sat Reskrim IPTU Anidar,SH menyampaikan tentang kronologi penangkapan pelaku A (23) warga Jalan By Pass Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi / Jalan Siswa Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Prov Jambi atas dugaan pencurian uang kotak amal di Masjid Aur Kuning.
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku ini merupakan spesialis pencurian kotak amal, pasalnya atas pengakuan pelaku bahwa ia telah melakukan pencurian kotak amal di delapan kali dalam empat kota dan kabupaten.
Pelaku A (23) terakhir kali menjalankan aksinya di Masjid Aur Kuning. Saat melancarkan aksinya ketahuan oleh warga dan saat akan kabur pelaku meninggalkan tasnya yang berisi telepon genggam, dompet, satu paket kecil sabu dan alat hisap, atas peristiwa tersebut kermudian Polisi melakukan pencarian berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menangkapnya di kontrakannya pada Senin(30/9) malam.
Dari hasil kejahatannya, pelaku A berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp. 12 juta yang uangnya digunakannya untuk keperluannya.
Saat ini pelaku mendekam di Sel tahanan Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Be First to Comment