Menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial ( Facebook) seorang warga Jorong Kampung Pisang Nagari Koto Panjang kecamatan IV Koto Kabupaten Agam yang berinisial HY (33) dipanggil oleh Unit Reskrim Polsek IV Koto untuk dilakukan pemeriksaan. Jum’at (27/9/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK melalui Kapolsek IV Koto IPTU Edi Yunasri, SH.MH menjelaskan, bahwa benar pada hari Jum’at (27/9/2019) sekira pukul 19.00 Wib diperiksa salah seorang warga Jorong Kampung Pisang Nagari Koto Panjang kecamatan IV Koto Kabupaten Agam yang berinisial HY (33) dikarenakan yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dengan meng-upload foto Presiden RI Ir. Joko Widodo , Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Jenderal ( Purn) Wiranto dan ketua umum partai PDI perjuangan Megawati .
Kapolsek IV Koto menambahkan akibat perbuatan tersebut , terduga penyebar ujaran kebencian HY melalui Kanit Intelkam untuk dilakukan interogasi, dan meminta maaf dengan membuat surat pernyataan serta membuat Video permintaan maaf, demikian IPTU Edi Yunasri, SH.MH mengakhirinya ( MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment