Press "Enter" to skip to content

POLRES BUKITTINGGI BERHASIL MENANGKAP PENGEDAR SABU DAN PIL EXTASY

Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil seorang yang diduga pengedar Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Extasy inisial YS (38 Tahun ) Pada hari Selasa (24/9/2019) sekira pukul 19.00 Wib di bengkel Adek Fiber Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km 5 Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam .

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama,SH.SIK menyampaikan bahwa benar pada hari Selasa (24/9/2019) sekira pukul 19.00 Wib, bertempat dibengkel Adek Fiber Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km 5 Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka YS Yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dan Pil Extasy .
Sedangkan awal mula penangkapan ketika saya dan Tim Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Dibengkel Adek Fiber Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km 5 Kenagarian Tanjung Alam Kec. Ampek Angkek Kab. Agam dicurigai ada seseorang yang memiliki Narkotika, selanjutnya saya dan tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut lalu saya dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YS, setelah tersangka diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan maka ditemukanlah 1 (Satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang dibuang tersangka ke bawah Mobil pada saat tersangka diamankan, 4 (empat) Butir Pil Extasy yang terbungkus plastic klip bening yang disimpan didalam saku sebelah kiri kemeja merek Edge warna Hitam Kombinasi Cream yang digunakan tersangka dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung warna Dongker yang digenggam tersangka pada saat diamankan dan tersangka barang tersebut adalah miliknya. selanjutnya barang bukti dan tersangka YS digelandang ke Mapolres Bukittinggi untuk proses selanjutnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan atas perbuatannya tersangka YS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman di atas lima tahun penjara,”tutupnya. ( MasY/Humasresbkt )

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.