Press "Enter" to skip to content

*MEMBAWA SABU DITANGKAP SAT NARKOBA POLRES BUKITTINGGI*

Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda membawa sabu pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km 5 Kenagarian Tanjung Alam Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Senin (23/9/2019).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK mengatakan bahwa Sat Resnarkoba dibawah pimpinan beliau telah berhasil menangkap seorang pemuda inisial MTI pgl A (20) yang di duga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin (23/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib dipinggir Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km 5 Kenagarian Tanjung Alam Kec. Ampek Angkek Kab. Agam .

Awal mula penangkapan tersangka MTI pgl A sewaktu Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh dicurigai ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga tersangka MTI pgl A yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Blade Warna Merah dengan No.Pol: BA 6372 MT, selanjutnya tersangka MTI pgl A diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan maka ditemukanlah 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang dibungkus dengan plastic warna hitam yang disimpan didalam saku jaket warna hitam sebelah kiri yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) Unit Handphone Nokia Warna hitam yang di simpan didalam saku celana warna coklat sebelah kiri, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik tersangka sendiri. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut

Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MTI pgl A akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara, demikian AKP Pradipta Putra Pratama,SH.SIK mengakhirinya ( MasY/Humasresbkt).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.