Kepolisian Resor Bukittinggi berhasil mengungkap misteri penemuan mayat dalam selokan di Jalan H.Agus Salim No.5 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan korban atas nama Gean Navanda ( 24 Tahun) asal Lubuk Begalung Padang yang ditemukan pada hari Senin (09/9/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK.MH melalui Wakapolres Kompol Sumintak, SH didampingi Kabagops Kompol Partahian Pane, S.Sos, KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi IPTU R.H. Sitinjak, SH, melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan lima orang tersangka inisial RR, RS, JPH, FI dan AS yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Gean meninggal dunia, di Aula Mapolres Bukittinggi hari Jum’at (13/9/2019).
Sedangkan kronologi dari penangkapan kelima tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin (09/9/2019) sekira pukul 10.30 Wib, adanya mayat laki – laki didalam selokan di Jalan H.Agus Salim Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang, kemudian piket reskrim bersama dengan unit identifikasi mendatangi TKP serta melakukan olah TKP, dan didapat informasi bahwa mayat tersebut bernama Gean Navanda yang merupakan warga Lubuk Begalung Padang.
Selanjutnya korban dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk dilakukan Visum, namun ditemukan adanya luka lecet diwajah korban, dan luka lebam dibagian dada dan perut korban sehingga pihak Polres Bukittinggi atas ijin keluarga korban melakukan otopsi ke RS.Bhayangkara Padang dengan hasil sementara ditemukan trauma hampir di seluruh bagian tubuh korban, sehingga Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan di lapangan tentang penyebab korban mengakibatkan meninggal dunia, dan didapat informasi bahwa pada hari Minggu (08/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib bahwa korban diamankan oleh kelima tersangka yang merupakan karyawan dan security plaza Ramayana Bukittinggi karena korban sempat mengambil berupa barang di Depstore Ramayana Bukittinggi tersebut, dan ada saksi yang melihat korban dianiaya oleh lima tersangka tersebut, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di Depstore Ramayana, dan didapat hasil rekaman adanya penganiayaan yang dilakukan oleh kelima tersangka terhadap korban, ucap Wakapolres.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap kelima tersangka , bahwa masing – masing tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama, dan peran masing-masing kelima tersangka dalam melakukan penganiayaan kepada korban berbeda-beda.
Wakapolres menambahkan kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama – sama yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, demikian Kompol Sumintak, SH mengakhirinya.( MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment