Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.Senin(09/9/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana,SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama,SH.SIK mengatakan bahwa pada hari Senin (09/9/2019) sekira pukul 19.00 Wib Dipinggir Jl. Bypass Surau Gadang Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi telah dilakukan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis Ganja inisial A pgl K (22 Tahun) . Awal mula kejadian saya dan anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah By Pass Surau Gadang Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi dicurigai ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika, selanjutnya saya dan tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka A pgl K yang sedang berada di pinggir jalan, setelah tersangka diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan maka ditemukanlah 1 (Satu) Paket sedang Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat , 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus plastic bening yang berada di dalam Tas warna hitam, dan ditemukan lagi 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja yang berada di dalam saku celana jeans di bagian belakang sebelah kiri, dan pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan, dan ditemukanlah 1 (satu) Kantong plastic warna hitam dan setelah diperiksa ternyata berisikan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus lakban warna coklat dan 20 (dua puluh) paket kecil Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus plastic bening yang berada di lemari kamar rumah tersangka, kemudian dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A pgl K akan dikenakan pasal 114, 111 jo 127 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya. (MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment