
Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial DPD (22) di perumahan Singgalang Kubang Putih Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Selasa (10/9/2019).Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Andi Akbar Mekou,SH.SIK didampingi KBo Sat Reskrim IPTU Anidar, SH mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim telah berhasil menangkap pelaku curanmor inisial DPD di perumahan Singgalang Kubang Putih Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam pada hari Selasa (10/9/2019) sekira pukul 04.00 WIB. Kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut terjadi pada hari Rabu (27/3/2019) sekira pukul 09.30 Wib di Pasar Penampungan Pasar Atas kota Bukittinggi, jenis Honda Beat warna merah dengan Nopol B 6129 NXO.Kasat Reskrim menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, demikian AKP Mohammad Andi Akbar Mekou, SH.SIK mengakhirinya. (MasY/Humasresbkt).
Be First to Comment