Telah terjadi kebakaran satu unit rumah permanen pada hari Sabtu (07/9/2019) sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Mandiangin Gang Gloria RT 04/RW 01 Kota Bukittinggi milik korban Zainal Arifin (25 Tahun)
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana,SIK.MH melalui Kapolsek Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution,SIK mengatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran satu unit rumah permanen pada hari Sabtu (07/9/2019) sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Mandiangin Gang Gloria RT 04/RW 01 Kota Bukittinggi milik korban Zainal Arifin (25 Tahun).
Awal mula kejadiannya Sabtu (07/9/2019) sekira pukul 22.30 wib menurut keterangan Dedi Wapendi (50 Tahun) sewaktu saksi didalam rumah mendengar suara teriakan ada kebakaran, selanjutnya korban keluar rumah dilihat api sudah membesar di atas atap rumah korban dan saksi menghubungi pemadam kebakaran. Sedangkan menurut keterangan saksi Erik Saputra (31 Tahun) mengatakan bahwa Kebakaran tersebut dilihat pertama kali berasal dari atas loteng rumah bagian depan dan pada saat Kebakaran rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya berdagang.
Kapolsek Bukittinggi menambahkan atas kejadian tersebut diperkirakan
kerugian materil Rp. 600.000.000,-,( enam ratus juta Rupiah) sebagai korban jiwa nihil dan api dapat dipadamkan pukul 23.30 Wib oleh empat unit pemadam kebakaran dari Bukittinggi dan Agam. Serta penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Bukittinggi. Demikian AKP Chairul Amri Nasution,SIK. mengakhirinya ( MasY/ Humasresbkt)
Be First to Comment