Press "Enter" to skip to content

PEMBERIAN REMISI UMUM DALAM RANGKA HUT KEMERDEKAAN RI KE 74 DI LAPAS BIARO

Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi yang diwakili oleh Kapolsek IV A Canduang Akp Indra Zepri menghadiri Upacara pemberian remisi Umum 17 Agustus 2019 oleh Kemenkum dan HAM RI yang berlangsung di Lapas Kelas II A di Biaro, pada hari Sabtu (17/08/2019).

Hadir dalam acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2019 oleh Walikota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias, SH, unsur Forkompinda Kota Bukittinggi dan Para tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Walikota Bukittinggi selaku inspektur upacara (Irup) menjelaskan memperingati HUT RI ke 74 ini, segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi warga binaan pemasyarakatan pada khususnya, pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan akan di berikan atau pengurangan pidana remisi di berikan bagi para narapidana.

Pemberian Remisi ini semestinya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu bahwa remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

Untuk diketahui bahwa Narapidana yang berada di Lapas kelas II A Biaro yang mendapat remisi dari Kemenkum dan HAM RI berjumlah 396 orang serta yang mendapatkan bebas 2 orang atas nama Agus Demanto dan Hendriadi Lubis.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.