Dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang sopir diduga sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial M (42) ditepi Jln. Ipuh Mandiangin RT 02 RW 01 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi, pada hari Minggu (23/6/2019) pukul 22.45 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik menjelaskan awal mula penangkapan tersangka M pgl UK ketika saya dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba
Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Sabu di daerah Jlb. Ipuh Mandiangin RT 02 RW 01 Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi, selanjutnya saya sebagai Kasat Resnarkoba dan tim opsnal Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka M yang sedang berada diatas motor Merek Hinda Beat Street Warna Putih dengan No.Pol: BA 2957 MZ, setelah tersangka M diamankan, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di tempat kejadian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu terbungkus plastic bening yang di buang ke trotoar oleh tersangka pada saat diamankan dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Warna Hitam yang dipegang di tangan kanan tersangka, lalu dilakukan pengembangan ke rumah mertua tersangka yang tidak jauh berada dari lokasi kejadian, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 9 (Sembilan) Lembar Plastik bening 3 (tiga) Pipet warna bening, 1 (satu) Mancis warna bening dan 1 (satu) Kaca pirek yang terletak diatas lemari didalam kamar lantai 2 rumah. Setelah ditanyai tentang barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis Sabu tersebut adalah milik tersangka sendiri. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka M pgl UK akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 15 tahun kurungan, demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.
Be First to Comment