Seorang bandar Sabu di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di jalan Kelok Ngarai Kampung Sungai Angek Jorong Sungai Angek Kenagarian Simarasok, Kec. Baso, Kab. Agam, pada hari Jum’at (21/6/2019) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial S (39) di pinggir jalan Kelok Ngarai Kampung Sungai Angek Jorong Sungai Angek Kenagarian Simarasok, Kec. Baso, Kab. Agam. Awal mula penangkapan Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Sabu di daerah Kelok Ngarai Kampung Sungai Angek Jorong Sungai Angek Kenagarian Simarasok, Kec. Baso, Kab. Agam, selanjutnya Kasat Resnarkoba dengan tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga tersangka S yang sedang berada dipinggir jalan, setelah tersangka S diamankan, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di tempat kejadian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang di buang tersangka saat diamankan yang berada di pinggir jalan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan 1(satu) Buah Kotak Merek Scorlines warna putih yang setelah di periksa ternyata berisikan 33 (tiga puluh tiga) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang di temukan di saku sebelah kiri celana jeans merek levis warna Aqua, dan 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam yang ditemukan disaku celana jeans sebelah kanan. Kemudian dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di rumah tersangka S yang tidak jauh dari tempat kejadian dan ditemukan 1(satu) buku merek Note Book warna Hitam yang berisikan rekapan hutang-piutang orang yang memesan Shabu kepada tersangka yang berada di bawah TV kamar tersangka S, setelah di interogasi tentang barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah milik tersangka S sendiri. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S pgl K akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun penjara, demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.
Be First to Comment