Berniat mau menambah duit tanpa cara halal untuk biaya hidup pribadi dan biaya untuk berleha-leha, ternyata lelaki ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi pada saat lebaran tiba, karena pada hari Jumat tanggal (31/5) pukul 15.30 wib, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap pengedar Ganja tersebut.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama SH,SIK, membenarkan bahwa jajarannya dibawah pimpinannya langsung telah melakukan penangkapan terhadap pengedar Ganja.
Kronologi kejadiannya bahwa setelah Kasat Resnarkoba bersama jajaran Opsnal mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang mau melakukan transaksi narkoba diseputaran Jln. Bahar Kamil, Bukittinggi, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama opsnal menuju sasaran, dan membuntuti serta memberhentikan sepeda motor matic R2 BA 5605 LU, kemudian menangkap yang membawa sepeda motor tersebut seorang laki-laki berinisial AR (33), kemudian pada pakaian tersangka AR ditemukan 1(satu) bungkusan kertas warna coklat terselip dicelana bagian pinggang dan bungkusan tetsebur berisikan narkotika jenis Ganja. Selanjutnya jajaran melakukan pengembangan ke rumah tersangka AR di Batu Taba Ampek Angkek, dan dari rumah tersebut berhasil menyita 4(empat) paket narkotika jenis Ganja, dan semua barang bukti dan tersangka AR tersebut dibawa ke Polres Bukitinggi untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatan tersangka AR dijerat dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahin 2009, Kasat Resnarkoba mengahirinya.
Be First to Comment