Press "Enter" to skip to content

KASAT RESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI MENANGKAP PENGEDAR NARKOTIKA

Penangkapan terhadap seorang yang di duga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, yaitu pada hari Selasa tanggal (28/5/2019) sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Jln. Simpang Mandiangin Kel. Campago Ipuh, Kec. MKS Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika, dan adapun inisial pelaku adalah A (31).

Adapun kronologis kejadian dan penangkapan pelaku menurut Kasat Resnarkoba adalah pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019, sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Bengkel Dinamo Jl. Simpang Mandiangin Kel. Campago Ipuh, Kec. MKS Kota Bukittinggi, jajaran Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika, kemudian mendengar informasi tersebut langsung menindaklanjuti, dengan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama Opsnal Resnarkoba, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial A.
Setelah diamankan tersangka A, dan dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka
A, lalu ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam di pinggir jalan yang dibuang tersangka A saat di amankan, setelah di periksa kantong plastic hitam tersebut berisikan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) Unit HP Samsung Lipat warna Hitam, lalu dihadapan saksi-saksi ditanyakan tentang barang bukti tersebut, dan tersangka A mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri, kemudian barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti.
Kemudian Kasat Resnarkoba bersama Opsnal melakukan pengembangan terhadap rumah kontrakan tersangka A di Jl. H Miskin, Kel. Campago Ipuh, Kec. MKS Kota Bukittinggi, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 1 (satu) Paket Besar Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus lakban warna Kuning dan 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus Plastik klip warna bening yang berada di ruang tamu dan 5 (lima) Paket Narkotika diduga jenis Ganja yang masing-masing terbungkus 4 (empat) Plastik warna hitam kombinasi putih dan 1 (satu) Plastik warna Hitam yang berada didalam kamar tersangka A. Selanjutnya dihadapan saksi – saksi ditanyakan tentang barang bukti tersebut dan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka A sendiri lalu barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti.
Adapun yang menjadi barang bukti yang disita dari tersangka A adalah 1 (satu) Paket Besar Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus Lakban warna Kuning, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus Plastik klip warna bening, 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat, 5 (lima) Paket Narkotika diduga jenis Ganja yang masing-masing terbungkus 4 (empat) Plastik warna hitam kombinasi putih dan 1 (satu) Plastik warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung Lipat warna Hitam.

Dan saat ini tersangka A telah mendekam dibalik jeruji Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 Jo 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, demikian Kasat Resnarkoba mengahirinya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.