Press "Enter" to skip to content

TIGA PEMUDA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja  berinisial B (19) , R ( 21 ) dan A (19)  di dua lokasi berbeda  di kawasan depan Kantor DPRD kota Bukittinggi dan Pilubang kec. IV Angkek Kab.Agam , Selasa (02/4).

 

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengatakan memang benar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda dengan Barang Bukti tiga belas paket kecil dan satu paket besar ganja yang sudah siap edar. Awal mula penangkapan Tim Opsnal pertama mengamankan tersangka B, yang sedang melakukan transaksi barang haram jenis ganja, di leretan tempat duduk diatas trotoar kawasan depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi .kemudian dilakukan  penggeledahan badan terhadap tersangka didepan para saksi, dan menemukan tiga paket ganja siap edar .

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka B di Kawasan Panorama, didepan kakak kandung tersangka yang kebetulan sebagai Ketua Pemuda setempat, dan hasilnya ditemukan barang bukti sebanyak sepuluh paket kecil siap edar yang di simpan dalam jaket tergantung dalam kamarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka B bahwa masih ada barang sisa  yang di simpan dirumah teman tersangka yang inisial R di daerah Pilibang Kab. Agam yang mana lokasi tersebut dijadikan lokasi untuk memaket ganja  .Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi Rumah tersangka R, dan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik main game bersama rekan nya yang bernama inisila A.

“Tersangka R dan A adalah perantara B untuk menjualkan barang haram tersebut yang di jual ke pembeli dengan imbalan Gratis makai ganja.

Dari penggeledahan dirumah tersangka R ditemukan satu paket besar yang di simpan dalam Speaker rakitan dari ban mobil, dan kertas pembungkus untuk paket paket ganja. Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya.

 

Kasat Resnakoba menambahkan Ketiga tersangka yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja,  diprasangkakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. Demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya. ( Yuliant/Humas)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.