Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, maka tak henti-hentinya Sat Resnarkoba dengan semangat membekuk para pelaku dan pengguna barang haram narkotika jenis sabu. Dengan semangat tersebut SatresNarkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang berinisial EF pgl E (34) warga Silaing Padang Panjang dan inisial RF pgl R (35) warga Kuranji Padang di Gulai Bancah kecamatan MKS kota Bukittinggi pada hari Rabu (13/03) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH.Sik mengatakan pada hari Rabu(13/3) sekira pukul 23.30 Wib, bertempat dipinggir jalan Kusuma Bhakti RT 01 RW 02 Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EF dan tersangka RF . awal mula kejadian saya dan anggota Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna biru tanpa plat nomor yang akan melakukan transaksi narkotika dipinggir jalan Kusuma Bakti RT 01 RW 02 Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi
Selanjutnya saya dan tim opsnal Narkoba Polres Bukittinggi melihat sepeda motor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EF ,namun tersangka EF melarikan diri dan sempat membuang barang bukti tersebut sehingga anggota melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dan berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari TKP dan setelah diamankan lalu dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat kejadian maka di temukanlah 1 (satu) Kotak Rokok merek luffman mild warna putih yang sempat dibuang tersangka di pinggir jalan setelah diperiksa ternyata berisikan 2 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic warna bening, 1 (satu) Unit HP Samsung warna putih yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri merek levi strauss & co warna biru yang sedang di gunakan tersangka, kemudian dihadapan saksi-saksi ditanyakan tentang barang bukti yang sempat dibuang tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri.
selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi melakukan pengembangan kerumah tersangka di Jl. Veteran Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, dan dirumah tersebut diamankan seorang tersangka RF ,kemudian dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Kotak warna warna hitam yang berisikan 2 (dua) Kaca pirek, 1 (buah) Bong yang terbuat dari Botol minuman Larutan Cap Kaki Tiga beserta alat hisap yang berada di lemari jam di rumah lantai 2 (dua) . kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.(Yuliant/Humas)
Be First to Comment